potretlutim.com – Polemik penggantian Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur terus bergulir. Meski Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan telah resmi dikeluarkan, namun proses pelantikan terhadap pengganti Siddiq BM hingga kini belum dilaksanakan.

SK Gubernur Sulsel Nomor 705/V/Tahun 2025 tertanggal 26 Mei 2025 menetapkan Jihadin Peruge sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur menggantikan Siddiq.

Keputusan itu merujuk pada surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem yang ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F Taslim pada 8 April 2025.

Namun, langkah pelantikan tersendat setelah Siddiq BM menyampaikan somasi atas terbitnya SK Gubernur tersebut.

Hal ini menimbulkan kebingungan di tubuh DPRD Luwu Timur: antara menjalankan keputusan gubernur atau menunggu respons atas somasi.

Pakar: SK Wajib Dilaksanakan

Menanggapi polemik ini, pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Sawerigading, Dr Ali Rahman, menegaskan bahwa SK Gubernur yang sudah ditetapkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Dalam hukum administrasi dikenal asas praduga keabsahan. Artinya, setiap keputusan pejabat negara dianggap sah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya,” ujar Ali Rahman, Selasa, 3 Juni 2025.

Menurutnya, pelantikan Jihadin tidak perlu menunggu hasil somasi atau gugatan hukum karena secara administratif, keputusan gubernur sudah final secara fungsional dan dapat langsung dijalankan.

Muatan Politik Internal NasDem

Perombakan di kursi Wakil Ketua DPRD Luwu Timur merupakan tindak lanjut dari keputusan internal Partai NasDem. Berdasarkan dokumen resmi yang beredar, DPP NasDem menindaklanjuti usulan DPW NasDem Sulsel tertanggal 31 Januari 2025 dengan nomor surat 003/SI.1/DPW-NasDem-Sulsel/I/2025.

Dari informasi internal partai, pencopotan Siddiq disebut tidak lepas dari pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NasDem.

Beberapa poin pelanggaran yang didokumentasikan antara lain:

1. Siddiq sebelumnya menyatakan kesetiaan kepada partai dan siap mengikuti perintah, termasuk mendukung pasangan calon Ibas – Puspa pada Pilkada Luwu Timur.

2. Namun saat masa kampanye, Siddiq dinilai tidak aktif dalam barisan pemenangan dan bahkan menyampaikan pernyataan yang melemahkan semangat tim.

3. Keluarga terdekat Siddiq, termasuk adiknya, Arfah, justru memberikan dukungan kepada pasangan Budiman – Akbar.

4. Anak Siddiq pun tercatat terlibat dalam tim relawan milenial pendukung Budiman – Akbar.

5. Di wilayah domisili Siddiq, suara untuk pasangan Ibas – Puspa jauh lebih rendah dibanding rival mereka, memperkuat dugaan lemahnya dukungan.

Dengan latar belakang tersebut, DPP NasDem akhirnya mencabut mandat Siddiq sebagai Wakil Ketua dan mengusulkan Jihadin sebagai pengganti. Kini, beban berada di tangan DPRD Luwu Timur untuk segera menindaklanjuti SK tersebut.

“Selama belum ada putusan hukum yang membatalkan SK Gubernur, maka lembaga perwakilan wajib melaksanakan isinya. Jika tidak, justru lembaga itu yang dianggap melawan hukum,” pungkas Ali Rahman. (Red)