Malili, potretlutim.com— Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati Irwan Bachri Syam secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.7.6.4 / 75 | BAKESBANGPOL TAHUN 2025, yang berisi larangan menjual bebas obat dan bahan yang mengandung zat psikotropika serta zat kimia berbahaya kepada anak-anak, remaja, dan pelajar di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pemilik toko, supermarket, apotek, hingga bengkel yang selama ini menjadi tempat yang rawan dalam peredaran zat-zat berbahaya tersebut.
Adapun jenis bahan yang dilarang untuk dijual bebas tanpa resep dokter antara lain:
1. Obat Komix dan sejenisnya,
2. Minuman dan bahan-bahan lain yang biasa dicampur untuk menimbulkan efek memabukkan,
3. Lem Fox dan sejenisnya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penyalahgunaan bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan mabuk, ketidaksadaran, kerusakan sistem saraf, kerusakan organ tubuh, bahkan hingga menyebabkan kematian.
“Larangan ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, tertanggal 9 Juli 2025.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat dan diharapkan menjadi upaya nyata dalam melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif yang selama ini kerap disalahgunakan karena mudah diakses.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif mengawasi dan melaporkan bila menemukan pelanggaran atas larangan ini demi menjaga masa depan anak-anak dan remaja di Luwu Timur. (Cl/Red)