Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, persetujuan bersama, sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu (6/8/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua, Hj Harisah Suharjo, dan dihadiri oleh Bupati Luwu Timur, para anggota DPRD, jajaran pejabat Pemerintah Daerah, unsur Forkopimda, serta tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ober Datte menyampaikan bahwa sesuai dengan Tata Tertib DPRD Luwu Timur, penandatanganan Nota Kesepakatan atas rancangan KUA dan PPAS harus dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, dan diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran mengenai proses serta hasil pembahasan.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Luwu Timur, Muhammad Rivaldi, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah berlangsung sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.

Adapun hasil pembahasan yang disepakati bersama adalah sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah: Rp 2.307.020.947.750

2. Belanja Daerah: Rp 2.363.056.811.143

3. Defisit Anggaran: Rp 56.035.863.393

Setelah laporan Banggar disampaikan, seluruh anggota DPRD secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Luwu Timur.

Proses penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dan Ketua DPRD, Ober Datte, di hadapan seluruh peserta rapat paripurna. (Red)