Tomoni, potretlutim.com – Anggota DPRD Luwu Timur, Aprianto, S.Kep, baru-baru ini melakukan reses di wilayah Kecamatan Tomoni.
Acara ini menjadi momen bagi masyarakat setempat untuk langsung menyampaikan berbagai keluhan dan harapan kepada wakil rakyat pada Selasa (12/08/2025).
Salah satu isu utama yang diangkat adalah penolakan warga terhadap Peraturan Bupati Tahun 2022 terkait tata ruang dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Tomoni.
Warga mengeluhkan minimnya sosialisasi sebelum aturan ini diterapkan, bahkan ada beberapa rumah dan lahan yang terdampak langsung.
“Peraturan bupati ini diterbitkan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kami berharap agar peraturan ini dapat ditinjau kembali,” ujar Yadi, salah seorang warga.
Menanggapi aspirasi tersebut, Aprianto menyatakan dukungannya. “Saya bersama masyarakat yang terkena dampak menolak Perbup tersebut. Keluhan ini akan saya bawa ke dalam pembahasan di DPRD,” jelasnya.
Selain persoalan tata ruang, pihak pemerintah Kecamatan Tomoni juga menyampaikan usulan pembangunan kantor camat baru. Gedung kantor saat ini sudah berumur lebih dari 30 tahun dan dinilai tidak layak untuk dipakai.
“Kantor camat ini merupakan yang tertua di Tomoni,” tambah perwakilan pemerintah kecamatan.
Para pedagang pun turut mengajukan permintaan agar pembangunan Pasar Tomoni segera dilanjutkan.
Proyek pembangunan pasar yang sempat terhenti selama lebih dari setahun membuat para pedagang harus berjualan di lokasi yang kurang nyaman, seperti lorong atau pasar sementara.
Tomoni dikenal sebagai pusat perdagangan penting di Luwu Timur, sehingga warga sangat berharap ketiga aspirasi ini mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Saya berkomitmen mengawal semua permintaan ini hingga ada hasil yang nyata, karena ini menyangkut kehidupan banyak orang,” tutup Aprianto. (Cl/Red)