Luwu Timur, potretlutim.com – DPRD Kabupaten Luwu Timur kembali menyoroti pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta pemberdayaan tenaga kerja lokal oleh PT Mars Symbioscience.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra Komisi III DPRD Luwu Timur yang digelar di Ruang Aspirasi, Selasa (30/9/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge atau yang akrab disapa Lau Jiha.

Turut hadir pimpinan dan anggota Komisi III DPRD, di antaranya Muhammad Rivaldi, Muhammad Iwan, dan Badawi Alwi, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta jajaran manajemen PT Mars Symbioscience.

Dalam kesempatan itu, Lau Jiha menekankan pentingnya perhatian perusahaan terhadap pemberdayaan masyarakat dan pengusaha lokal.

Menurutnya, perusahaan besar kerap mendominasi karena memiliki modal dan fasilitas lebih lengkap, sehingga pelaku usaha lokal sulit bersaing.

“Kita berharap PT Mars tidak menerapkan regulasi yang justru menyulitkan pengusaha lokal. Berikanlah kemudahan dan kesempatan kepada mereka untuk bisa berperan. Jangan sampai kehadiran perusahaan besar justru mematikan usaha masyarakat sekitar,” tegasnya.

Ia menambahkan, dukungan nyata dari PT Mars sangat dibutuhkan agar pengusaha lokal mampu memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Proses ini, kata dia, memang tidak instan, namun harus dimulai dengan membuka ruang keterlibatan mereka dalam kegiatan perusahaan.

Selain persoalan pemberdayaan masyarakat lokal, DPRD juga menyoroti aspek pengelolaan limbah B3 perusahaan.

DPRD meminta agar PT Mars memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai aturan, demi menjaga kelestarian lingkungan di Luwu Timur.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun sinergi antara PT Mars, pemerintah daerah, dan masyarakat, sehingga keberadaan perusahaan benar-benar memberikan manfaat bagi daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan maupun kepentingan lokal. (Cl/Red)