Luwu Timur, potretlutim.com – Upaya pemulihan ekonomi di Luwu Timur mendapat dorongan baru dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur Nomor 88/F-05/III/Tahun 2025 tentang Pembebasan Pembayaran Retribusi Daerah.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari wacana penghapusan sejumlah retribusi yang dijanjikan Irwan beberapa waktu lalu, sekaligus sebagai bentuk upaya untuk meringankan ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, agar dapat lebih leluasa dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur yang mengatur retribusi daerah.
Sektor-Sektor yang Mendapat Pembebasan Retribusi
Berdasarkan SK tersebut, beberapa sektor usaha yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dibebaskan dari pembayaran retribusi. Beberapa di antaranya meliputi:
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan: Pembebasan retribusi pemanfaatan aset daerah seperti Rumah Susun Sewa Sumasang Sorowako.
Dinas Perhubungan: Penghapusan retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat kegiatan usaha seperti kios terminal dan warung di pelabuhan.
Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian: Pembebasan retribusi untuk penggunaan halaman atau pelataran pasar.
Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga: Pembebasan biaya masuk tempat wisata, pemanfaatan fasilitas olahraga seperti Gedung Olahraga Malili dan Stadion Malili, serta tempat parkir di lokasi rekreasi dan sarana olahraga.
Dinas Perikanan: Penghapusan retribusi parkir di tempat pelelangan ikan (TPI), serta biaya pemanfaatan bangsal pengolahan ikan dan kios pemasaran ikan.
RSUD I La Galigo: Pembebasan retribusi parkir di area rumah sakit.
Kecamatan Malili: Penghapusan retribusi kios Pujasera tipe A.
Bupati Irwan menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan tujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama setelah dampak pandemi yang masih dirasakan hingga saat ini.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap ekonomi masyarakat bisa kembali pulih, usaha kecil dapat berkembang, dan akses terhadap layanan publik semakin mudah,” ujar Bupati Irwan.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing ekonomi daerah. Pemerintah memberikan insentif kepada pelaku usaha agar mereka dapat beroperasi dengan lebih baik dan efisien. Sektor-sektor vital seperti perikanan, perdagangan, dan pariwisata diharapkan dapat tumbuh lebih cepat setelah adanya penghapusan retribusi yang selama ini menjadi beban operasional bagi para pelaku usaha.
Surat Keputusan (SK) ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2025. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen untuk mengevaluasi kebijakan ini secara berkala, guna menyesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah yang terus berkembang.
Kami akan terus memantau dampak dari kebijakan ini, agar manfaat yang diharapkan dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh masyarakat Luwu Timur.
Bersama, kita bangkit dan maju untuk menciptakan masa depan yang lebih baik.