potretlutim.com –  Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Luwu Timur memberikan perhatian penuh terhadap kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda.

Korban diduga mengalami pelecehan seksual oleh kakek tirinya sendiri.

Setelah kasus ini mencuat, Dinsos PPPA Luwu Timur bergerak cepat dengan memberikan pendampingan intensif kepada korban.

Pendampingan tersebut meliputi dukungan hukum, pemulihan psikologis, serta perlindungan sosial guna membantu korban mengatasi trauma yang dialami.

Plt Kepala Dinas Sosial PPPA Luwu Timur, M Yusri, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mendampingi korban hingga benar-benar pulih secara menyeluruh.

“Anak ini akan mendapatkan perhatian penuh dari kami, baik secara psikologis maupun sosial. Kami pastikan semua proses pendampingan berjalan maksimal,” ujar Yusri.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan memberikan jaminan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. (Cl/Red)