potretlutim.com – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 85/D-02/III/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja terhadap para kepala desa yang menjabat sebelumnya. Jumat (07/03/2025)
Dalam SK tersebut, sebanyak 25 desa dilakukan pergantian kepemimpinan, dengan sejumlah kepala desa diberhentikan dan digantikan oleh penjabat baru. Beberapa desa yang mengalami pergantian yaitu:
1. Desa Burau Pantai : Suradi digantikan Amir Sade.
2. Mabonta Olsiviana : digantikan baru Arendra.
3. Lera : Hafiz Dawi digantikan Ramli.
4. Balo – balo : Jamilin digantikan Jus’ang.
5. Arolipu : Safruddin Mustafa digantikan damang.
6. Bayando : Catur Fyan sintawi digantikan Irwan.
7. Pepuro Barat : Mashalim digantikan Arjuna.
9. Beringin Jaya : Tiara Oedy melati digantikan Marthen,
10. Tadulako : Perdi digantikan Ardius.
11. Cendana Hitam : Marsuki digantikan Tamrin Wahyudi.
12. Kertoraharjo : I Wayan Darmayasa digantikan Feby Ramadani.
13. Manggala : Alfredi Boro digantikan Ahmad.
14. Wonorejo Timur : Zulkifli Adi Saputra Darmawati.
15. Wonorejo Samuel : Masarani digantikan Syamsuddin Losong.
16. Pertasikencana : Sumangerukka digantikan Burhanuddin.
17. Lamaeto : Masfuddin digantikan Hasaruddin.
18. Balantang : Nasir digantikan Masang.
19. Baruga : Yudi Burhan digantikan Irfan .
20. Lakwali Pantai : Muhammad Isnaen digantikan Daryono.
21. Pasi-Pasi : Rakhsan digantikan Sopyan Ibnu Hasim.
22. Ussu Afdal : Anas digantikan Rahmawati.
23. Wewangriu : Ariani Asaad digantikan Nasir.
24. Ledu-ledu : Hernawati digantikan Marthen Rindas.
25. Sorowako : Hariyadi Hamid digantikan Husni Andi Nasir.
Bupati Luwu Timur menegaskan bahwa keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, yang telah diperbarui dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2023. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Menurut SK tersebut, penjabat kepala desa yang baru memiliki tugas dan kewajiban yang sama seperti kepala desa definitif. Namun, mereka hanya berhak menerima tunjangan kepala desa tanpa menerima penghasilan tetap sebagaimana kepala desa definitif.
Keputusan ini juga mencabut beberapa SK sebelumnya yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, termasuk SK Nomor 228/D-02/VI/2023, SK Nomor 244/D-02/VII/2023, dan SK lainnya yang relevan.
Dengan adanya pergantian ini, diharapkan pemerintahan desa di Kabupaten Luwu Timur dapat berjalan lebih baik dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.