Makassar, potretlutim.com – Penyidik Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Mapolda Sulawesi Selatan menjadwalkan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada Mantan Wakil Bupati (Wabup) Luwu Timur, Saldy Mansyur periode 2005 – 2010 soal kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rp1.6 Miliar.

Pemanggilan Saldy Mansyur sebagai Komisaris di BUMD PT Luwu Timur Gemilang (LTG) Perseroda. Informasi yang dihimpun, mantan Wakil Bupati, Saldy Mansyur dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Kepolisian di hari Selasa 11 November 2025, sementara Senin 10 November 2025 hari ini Kabag Ekbang, I Ketut Riawan turut diperiksa.

“Rencananya di hari Selasa kita akan agendakan pemanggilan Pak Saldy. Kalau untuk Pak Kabag Ekbang, hari Senin besok (hari ini red),” kata salah seorang sumber yang enggan dituliskan namanya saat dikonfirmasi melalui via telepon, Minggu 9 November 2025 kemarin.

Sebelumnya, Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mulai mengusut kasus dugaan korupsi Rp1.6 miliar ditubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Luwu Timur Gemilang (LTG).

Hal itu diketahui setelah Ditreskrimsus Polda Sulsel melayankan surat pemanggilan dengan nomor : B/7478/X/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus untuk dilakukan permintaan keterangan dan dokumen kepada Direktur PT LTG.

Pemanggilan tersebut dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan dokumen atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana pinjaman BUMD PT LTG. Dalam surat itu, penyidik meminta sejumlah dokumen diantaranya, perjanjian pinjaman, bukti transfer dan mutasi rekening BUMD.

Badan Pengawas Internal Pemerintah merampungkan hasil investigasinya. Hasilnya, uang senilai Rp1.6 Miliar tersebut diduga digunakan di kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 lalu.  “Digunakan di Pilkada,” kata pihak Inspektorat yang belum ingin disebut namanya.

Informasi ini bermula setelah Aliasi Jaringan Komunikasi Lingkar Tambang Luwu Timur, Jois Andi Baso menyoal PT Aneka Tambang (ANTAM) dan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU) Tak berdaya dan berantakan dimedia online kolomdata.id Kamis 23 Oktober 2025.

Jois Andi Baso sendiri merupakan kerabat dekat atau sepupu dari mantan Bupati Luwu Timur, Budiman Hakim Andi Baso, Periode 2021 – 2024. PT POMU adalah perusahaan Joint Venture Company (JVCo) tiga perusahaan yakni, PT Antam, BUMD PT Luwu Timur Gemilang (LTG) dan Sulawesi Citra Indonesia (SCI) milik Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan.

Di tahun 2024 lalu, telah dilakukan setoran modal dari BUMD PT LTG kepada JVCo WIUP Blok Pongkeru PT POMU. Untuk pemenuhan terhadap setoran modal ke PT POMU maka BUMD PT LTG melakukan perjanjian pinjam meminjam dengan PT Aneka Mineral Nasional sebesar Rp10 miliar.

Pinjaman tersebut di maksudkan untuk membayarkan setoran modal ke JVCo PT POMU sesuai kewajiban kepemilikan 27 persen saham dengan nilai Rp8,35 Miliar. Lalu selisih hutang pinjaman sebanyak Rp1.65 Miliar tidak diketahui kemana?

Sekedar diketahui, PT POMU (JVCo) ini akan mengelola tambang Nikkel di Blok Pongkeru, Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. PT Antam menguasai saham sebesar 55 persen, BUMD PT LTG, 27 persen, dan PT SCI, 18 persen.

Pada tanggal 14 Oktober 2025, pergantian direksi PT POMU pun terjadi. Saldy Mansyur yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama digantikan oleh Akhsan Rahman, sementara Iwan Usman digantikan oleh Ittong Sulle sebagai Direktur SDM dan CSR.

Saldy Mansyur dan Iwan Usman mendapatkan posisi jabatan di PT POMU disaat Budiman Hakim Andi Baso dan Mochammad Akbar Andi Laluasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur periode 2021 – 2024.

Bukan hanya itu, Saldy Mansyur juga mendapatkan posisi jabatan sebagai Komisaris di BUMD PT Luwu Timur Gemilang (LTG) sedangkan Iwan Usman menerima jabatan sebagai Direktur diera Budiman Hakim Andi Baso. (Red)