Makassar, potretlutim.com – DPRD Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif.

Salah satunya adalah Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang telah dikonsultasikan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (17/9/2025), di Makassar.

Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menjelaskan bahwa Ranperda ini sangat penting karena mayoritas masyarakat Luwu Timur, sekitar 80 persen, menggantungkan hidup pada sektor pertanian.

“Ranperda ini diharapkan mampu memberikan akses yang lebih baik kepada petani terhadap sumber daya, teknologi, dan pasar. Dengan begitu, produktivitas pertanian meningkat, harga lebih stabil, dan ketahanan pangan di daerah kita semakin kuat,” ungkap Firman.

Selain itu, regulasi ini juga ditujukan untuk melindungi hak-hak petani sekaligus mengurangi angka kemiskinan di pedesaan.

Firman menegaskan, keberadaan perda tersebut akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sektor pertanian dalam pembangunan daerah di Bumi Batara Guru.

“Petani tidak boleh berjalan sendiri. Dengan perda ini, mereka akan lebih berdaya, memiliki kepastian usaha, serta didukung kebijakan yang berpihak,” tambahnya.

Selain Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, DPRD Luwu Timur juga mendorong Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Keduanya saling berkaitan untuk memastikan masyarakat memperoleh akses yang lebih luas terhadap lapangan kerja dan pendapatan yang lebih stabil, terlebih dalam menghadapi kehadiran kawasan industri di Kabupaten Luwu Timur.

Firman optimistis, kedua regulasi ini akan memberi dampak positif signifikan bagi masyarakat dan ekonomi daerah.

“Dengan lahirnya perda ini, petani terlindungi, tenaga kerja lokal berdaya, dan pembangunan Luwu Timur akan semakin inklusif,” pungkasnya. (Cl/Red)