LUWU TIMUR, potretlutim.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta perwakilan perusahaan tambang, Senin (11/8/2025) di Ruang Aspirasi DPRD.

Agenda rapat fokus membahas pendapatan daerah dari sektor pertambangan, khususnya kontribusi dari PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan perusahaan subkontraktor lainnya.

Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kecilnya kontribusi pajak yang disetorkan perusahaan tambang kepada daerah.

Ia menyebut, pada 2023 CLM hanya menyetor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) sebesar Rp156 juta, dan pada 2025 sekitar Rp181 juta.

“Ini angka yang sangat kecil dibandingkan dengan potensi keuntungan yang mereka peroleh dari mengeruk sumber daya alam kita. Apalagi Luwu Timur dikenal kaya raya akan hasil tambang,” tegas Sarkawi.

Sarkawi juga menyoroti persoalan kendaraan operasional perusahaan tambang yang tidak menggunakan pelat kendaraan Luwu Timur, sehingga daerah kehilangan potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Padahal undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah memberikan hak bagi pemerintah daerah untuk memungut pajak kendaraan bermotor ini. Tapi kita biarkan kendaraan perusahaan pakai pelat dari luar daerah,” ujarnya.

Selain itu, ia mempertanyakan keberadaan portal yang dipasang CLM di area yang menurutnya merupakan milik petani.

“Apakah berhak perusahaan menutup akses seperti itu? Hal-hal seperti ini perlu dibicarakan demi menjaga hak masyarakat,” tambahnya.

Anggota DPRD lainnya, Badawi Alwi, turut menegaskan perlunya penertiban penggunaan kendaraan operasional perusahaan tambang.

Menurutnya, selama ini banyak kendaraan milik perusahaan yang menggunakan pelat luar daerah, sehingga potensi pajak bagi Luwu Timur hilang begitu saja.

“Kalau semua kendaraan operasional perusahaan menggunakan pelat luar, jelas kita rugi besar di sektor pajak. Pemda harus tegas, ini bagian dari hak daerah yang harus dioptimalkan,” kata Badawi.

Ia juga mendorong agar Pemda dan DPRD bersama-sama membuat regulasi yang bisa mengikat perusahaan untuk berkontribusi lebih besar, baik melalui pajak kendaraan, pajak bahan bakar, maupun pungutan daerah lainnya.

Rapat juga membahas perlunya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak di sektor pertambangan. Sarkawi mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan tambang untuk meningkatkan kontribusi kepada daerah.

“Kita harus duduk bersama. Uang yang masuk ke daerah ini harus kembali ke rakyat, membangun desa-desa yang terdampak,” katanya.

Sejumlah anggota DPRD lainnya turut mengingatkan agar hubungan historis dan emosional antara daerah dan pihak perusahaan dijaga, namun tetap mengutamakan kepentingan daerah.

Komisi II dan Komisi III sepakat untuk melanjutkan pembahasan dengan memanggil perusahaan tambang lainnya seperti PT Prima Utama Lestari (PUL) pada pertemuan selanjutnya. (Cl/Red)