Malili, potretlutim.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Luwu Timur dan PT Pongkeru Mineral Utama (PT POMU) berlangsung pada Kamis, 13 November 2025.

RDP ini membahas perkembangan investasi daerah pada Blok Pongkeru, khususnya terkait penyertaan modal sebesar Rp120 miliar dan kepastian waktu eksplorasi hingga produksi.

Rapat dipimpin oleh perwakilan Pansus dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, termasuk Aripin, Firman Udding, Muhammad Iwan, serta Sarkawi Hamid. Dari pihak perusahaan hadir Ayub dan Bambang sebagai penanggung jawab teknis PT POMU.

DPRD: Jangan Sampai 10 Tahun Baru Ada Dividen

Anggota DPRD Luwu Timur, Aripin, menegaskan bahwa rapat ini diperlukan agar seluruh anggota Pansus memahami dengan jelas mekanisme permodalan serta progres perusahaan.

“Kita ingin memastikan bahwa penyertaan modal Rp120 miliar itu jelas peruntukannya. Setelah diperiksa, sebagian besar memang langsung menjadi saham di PT POMU. Yang kita khawatirkan hanya satu: jangan sampai dividen baru muncul 10 tahun ke depan,” tegasnya.

Aripin mengingatkan, Pemda Lutim telah berjuang untuk bisa masuk sebagai pemegang saham di tiga blok tambang, sehingga transparansi dan kepastian menjadi penting.

Pertanyaan Dewan: Kapan PT POMU Beroperasi?

Anggota DPRD lainnya, Firman Udding, meminta PT POMU memaparkan kembali timeline kegiatan yang pernah dipresentasikan sebelumnya.

“Tolong tampilkan timeline yang pernah dipaparkan. Kami perlu melihat lagi jadwal eksplorasi dan rencana kerja sebelum masuk ke kelayakan ekonominya,” ujarnya.

Firman menekankan bahwa DPRD membutuhkan kepastian kapan eksplorasi dimulai dan kapan perusahaan dapat beroperasi penuh.

Iwan: Ini Dibuat Berdasarkan Data, Bukan Asal-Asalan

Anggota DPRD, Muhammad Iwan, meminta agar diskusi tidak didominasi kecemasan dan kecurigaan.

“Tidak mungkin ini dibuat asal-asalan. Semua berdasarkan penelitian dan data. Yang perlu adalah penjelasan rinci agar tidak terjadi salah paham terkait permodalan,” tegasnya.

Iwan meminta PT POMU menunjukkan bukti kerja, bagan timeline, serta dokumen pendukung untuk meyakinkan seluruh anggota Dewan.

Sarkawi: Fokus Pada Timeline Setoran Modal dan Investasi

Anggota Pansus lainnya, Sarkawi Hamid, menilai kronologi sudah jelas, sehingga kini yang dibutuhkan hanya data teknis.

“Tolong tampilkan saja timeline setoran modal dan investasi dari tahun 2004 sampai seterusnya, baik dalam dolar maupun rupiah. Itu substansi yang ingin kami lihat,” katanya.

Penjelasan PT POMU: Eksplorasi 2026, Kelayakan 2027, Produksi Menunggu Infrastruktur

Perwakilan PT POMU menjelaskan bahwa Blok Pongkeru seluas 4.252 hektare dibagi dalam tiga prioritas: yakni Prioritas 1: 692 ha, Prioritas 2: 504 ha, dan Prioritas 3: 1.169 ha (area potensial yang dapat bertambah setelah pengeboran)

Perusahaan memaparkan timeline sebagai berikut: Rentang tahun 2024 – 2025, proses lelang blok dan persiapan dokumen. Q3–Q4 2025: pengeboran awal dan pemenuhan legalitas.

Kemudian pada 2026, Q3: Penyusunan studi kelayakan. Studi hanya dapat dibuat bila pengeboran mencapai 70% luasan, sesuai aturan ESDM.

Pada 2027, baru dilakukan Pengurusan Amdal dan administrasi. Pengajuan IUPK Operasi Produksi. Selanjutnya mulai kegiatan konstruksi, meliputi:

1. Pembangunan jalan angkut sepanjang 20 km menuju jalan raya dan pelabuhan.
2. Pembuatan pelabuhan mineral.
3. Pembangunan jembatan di atas Sungai Pongkeru.

PT POMU menegaskan bahwa lamanya tahap konstruksi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kapan operasional penuh dapat dimulai.

Rapat ditutup dengan kesepahaman bahwa PT POMU harus memberikan dokumen timeline lengkap kepada Pansus, termasuk rencana permodalan, progres pengeboran, hingga estimasi waktu produksi dan potensi dividen.

DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal investasi Pemda Luwu Timur agar memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, terutama dalam jangka menengah. (Cl/Red)