Luwu Timur, potretlutim.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif yang telah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif maupun hukum. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 19 September 2025, bertempat di Ruang Aspirasi, Kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan arsip yang efektif serta dalam rangka menjalankan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyusutan Arsip Daerah. Pemusnahan arsip ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretariat DPRD Luwu Timur Nomor 000.5.6.2/295/Set.DPRD tertanggal 23 Juli 2025 tentang persetujuan pemusnahan arsip.
Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Anggota DPRD Luwu Timur H.M. Sarkawi HS, M.Si; Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah; Sekretaris DPRD Aswan Azis, S.Pi., M.Si; Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; perwakilan dari Inspektorat; Bagian Hukum Setdakab; serta seluruh staf Sekretariat DPRD.
Pemusnahan arsip dilakukan secara terbuka dan akuntabel dengan pengawasan langsung dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Luwu Timur bersama Inspektorat guna memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Sekretaris DPRD menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian integral dari siklus manajemen arsip, setara pentingnya dengan proses penciptaan, penggunaan, dan penyimpanan. Ia menambahkan bahwa arsip yang tidak lagi digunakan harus segera dimusnahkan untuk mencegah penumpukan, menghemat ruang, dan mendukung tertib administrasi.
Arsip-arsip yang dimusnahkan sebelumnya telah melalui proses seleksi ketat, termasuk identifikasi, penilaian, serta verifikasi, dan mendapatkan persetujuan resmi dari pihak berwenang.
Lebih dari sekadar rutinitas administratif, kegiatan ini juga menjadi momen penting dalam membangun kesadaran pegawai terhadap pentingnya pengelolaan arsip secara sistematis, efisien, dan sesuai regulasi. Di era digital saat ini, pengelolaan arsip yang baik merupakan kunci dalam mendukung pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan. (Cl/Red)