Malili, potretlutim.com — Hari pertama menjabat, Alamsyah langsung menunjukkan kesiapannya sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Luwu Timur.
Baru saja dilantik oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, Kamis (13/11/2025), Alamsyah langsung menjalankan tugas perdananya dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Malili.
Dalam paripurna tersebut, Alamsyah tampil membacakan surat resmi dari Bupati Luwu Timur yang berisi penyampaian Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna yang dipimpin pimpinan DPRD ini membahas jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua ranperda, yaitu:
1. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, dan
2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Luwu Timur Gemilang (Perseroda LTG).
Melalui surat yang dibacakan Sekwan Alamsyah, Bupati Irwan menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan kewajiban bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Propemperda disepakati setiap tahun dalam rapat paripurna sebelum penetapan APBD Kabupaten, sebagai pedoman pembentukan produk hukum daerah,” bunyi kutipan surat Bupati Luwu Timur yang dibacakan Alamsyah di hadapan anggota DPRD.
Rencana Propemperda Tahun 2026 tersebut kemudian diserahkan secara resmi untuk dibahas dan ditetapkan bersama DPRD Luwu Timur.
Pelantikan dan penugasan cepat Alamsyah mendapat perhatian karena langsung berhadapan dengan agenda penting yang berkaitan dengan pembahasan APBD 2026 dan program legislasi daerah tahun depan. (Cl/Red)



