Malili, potretlutim – Guna meningkatkan kualitas keimanan dan memberikan ruang spiritual bagi umat Muslim, Bupati Luwu Timur, Ir Irwan Bachri Syam ST IPM, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8/0160/KESRA Tahun 2025.

Surat ini berisi himbauan penghentian sementara aktivitas perkantoran jelang waktu Shalat Dzuhur dan Ashar.

Edaran yang ditandatangani pada 4 Juli 2025 itu ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari staf ahli, para asisten, kepala OPD, camat, kepala desa, ASN, hingga pegawai outsourcing di lingkungan Pemkab Luwu Timur.

Dalam surat tersebut, seluruh aktivitas di lingkungan kantor pemerintah daerah diminta dihentikan 20 menit sebelum adzan Dzuhur dan Ashar berkumandang. Pegawai diimbau melaksanakan shalat berjamaah di masjid terdekat.

“Bagi petugas yang sedang melayani masyarakat, agar menjelaskan kebijakan ini dengan santun dan tetap menjaga kualitas pelayanan,” bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.

Selain itu, jadwal kegiatan seperti rapat, bimtek, dan sosialisasi diminta menyesuaikan dengan waktu shalat.

Edaran ini juga menghormati keberagaman dengan mengajak pemeluk agama lain untuk memanfaatkan waktu yang sama dengan berdoa sesuai keyakinan masing-masing.

Kebijakan ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan nilai-nilai spiritual dalam pelayanan publik di Luwu Timur. (Cl/Red)