Malili, potretlutim.com – Sebanyak 138 sertifikat hak milik tanah resmi diserahkan kepada warga Ex UPT SP I Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Senin (22/9/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Ir. H. Irwan Bachri Syam, ST., IPM, bersama jajaran pemerintah daerah, DPRD, ATR/BPN, dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Luwu Timur yang telah mendukung masyarakat memperoleh legalitas tanah melalui program redistribusi tanah sebagai bagian dari reforma agraria.

“Penyerahan sertifikat ini bukan hanya selembar kertas, tetapi bukti kepastian hukum atas tanah yang diakui negara. Hak kepemilikan bapak-ibu sudah sah dan kuat,” ujar Irwan.

Lebih jauh, Bupati menekankan agar masyarakat tidak tergoda menjual tanah yang baru saja bersertifikat. Menurutnya, tanah adalah aset berharga sekaligus warisan penting untuk anak cucu, sehingga harus dikelola dengan baik.

“Gunakanlah tanah untuk kepentingan produktif, demi masa depan keluarga. Sertifikat ini bisa menjadi modal usaha, baik di bidang pertanian, perdagangan, maupun kegiatan produktif lainnya. Jangan sampai dijual hanya untuk kebutuhan sesaat,” pesan Irwan.

Ia juga menambahkan bahwa kepemilikan sertifikat tanah memberi tiga manfaat penting: memberikan rasa aman dalam mengelola lahan, membuka peluang peningkatan kesejahteraan, serta mencegah sengketa lahan yang sering menimbulkan masalah sosial.

Penyerahan 138 sertifikat ini disambut antusias warga Desa Puncak Indah. Pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan program sertifikasi tanah agar seluruh masyarakat di Luwu Timur memiliki kepastian hukum atas asetnya, sejalan dengan misi daerah mewujudkan masyarakat JUARA, maju, dan sejahtera. (Cl/Red)