Malili, potretlutim.com — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi pelajar di wilayahnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Siswa/Siswi di Kabupaten Luwu Timur.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dalam surat tersebut menegaskan bahwa pelajar hanya diperbolehkan berada di luar rumah hingga pukul 22.00 WITA. Pembatasan ini berlaku setiap hari dari pukul 22.00 hingga pukul 04.00 WITA, dengan sejumlah pengecualian.
“Pengecualian diberikan kepada siswa yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali, atau berada di luar rumah bersama orang tua/wali,” bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh semangat untuk memperkuat perlindungan anak dan menjaga ketertiban umum sebagaimana diamanatkan oleh berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, camat, lurah, kepala desa, hingga kepala sekolah.
Dinas Pendidikan diminta untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan, termasuk berkoordinasi dengan Cabang Dinas Wilayah XII untuk jenjang SMA/SMK.
Sementara itu, Satpol PP diarahkan melakukan pengawasan dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, tanpa tindakan represif.
Para camat, lurah, dan kepala desa juga diminta berperan aktif dalam menyosialisasikan serta mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.
Kepala sekolah diharapkan turut mendukung dengan menyampaikan informasi kepada peserta didik dan orang tua, serta melaporkan pelaksanaan secara berkala kepada Dinas Pendidikan.
“Pembatasan jam malam ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak kita,” ujar Bupati Irwan Bachri Syam, dalam pernyataan tertulisnya.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 25 Juli 2025. (Cl/Red)