potretlutim.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh kontraktor nasional mitra PT Vale Indonesia, Tbk.

RDP yang berlangsung pada Rabu (14/5/2025) ini merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya yang telah memasuki tahap keempat pembahasan.

Sorotan utama DPRD dalam RDP kali ini adalah transparansi dan pelaksanaan kewajiban sosial oleh 98 perusahaan kontraktor nasional yang terdaftar sebagai mitra PT Vale.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luwu Timur, Firman Udding S.Ip, menegaskan pentingnya komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan, sebagaimana diamanatkan oleh sejumlah regulasi.

“Undang-undang jelas mengatur bahwa perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ini diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2007, hingga UU No. 32 Tahun 2009. Maka sudah menjadi kewajiban mitra PT Vale untuk menjalankan CSR secara adil dan transparan,” tegas Firman.

Dalam rapat tersebut, turut hadir perwakilan dari tiga departemen utama di lingkungan PT Vale, yakni SCM (Supply Chain Management) yang menyusun kontrak mitra, CMT (Contractor Management Team) yang mengawasi pelaksanaan proyek, serta External Relations yang bertugas menjalin komunikasi dengan pemerintah dan masyarakat.

Firman juga menyinggung masih minimnya kontribusi perusahaan terhadap pemberdayaan tenaga kerja lokal, meskipun PT Vale telah beroperasi selama lebih dari setengah abad di wilayah tersebut.

“Masih banyak sarjana dan tenaga terampil lokal yang belum diberdayakan. Mereka punya kemampuan, tapi tidak diberi kesempatan yang cukup. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Luwu Timur tengah menyiapkan dua rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif, masing-masing terkait Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Pengusaha Lokal.

“Insya Allah dalam waktu dekat, dua perda inisiatif ini akan kami ajukan. Ini penting sebagai payung hukum dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan dan ekonomi lokal,” tegas Firman.

Dalam kesempatan itu, pihak PT Vale juga mengusulkan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) sebagai bentuk tindak lanjut dari RDP keempat ini. Usulan tersebut diterima oleh Ketua DPRD Luwu Timur selaku pimpinan rapat.

FGD yang akan membahas secara rinci mekanisme pelaksanaan CSR oleh kontraktor nasional mitra PT Vale dijadwalkan akan dilaksanakan setelah rangkaian acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Luwu Timur selesai. (Cl/Red).