potretlutim.com – Seorang kakek berinisial Su (46) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena diduga mencabuli cucu perempuannya yang berusia 7 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh kesakitan pada alat kelaminnya, yang kemudian diperiksa oleh tenaga medis.

Kasus pencabulan ini terbongkar pada Rabu, 9 April 2025, ketika korban diantar pelaku ke rumah orang tuanya di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.

Sang ibu, berinisial SA, curiga karena anaknya mengeluh kesakitan.

Korban segera dibawa ke puskesmas setempat, dan pemeriksaan medis mengungkap adanya luka pada alat kelamin korban.

Pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis di Kecamatan Wotu memastikan temuan tersebut.

“Setelah menerima laporan dari ibu korban pada Kamis, 10 April 2025, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku, yang merupakan kakek korban, berhasil ditangkap pada Rabu malam, 22 April 2025, di Desa Kalulu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara,” jelas Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, kepada wartawan, Rabu (23/04/25).

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Timur bersama Polsek Sukamaju, dipimpin Kanit Resmob Aipda Afrianse.

Pelaku mengakui perbuatannya, yaitu memasukkan jari ke alat kelamin korban.

Aksi bejat itu dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Wasuponda, tempat korban dititipkan oleh orang tuanya selama empat tahun terakhir.

Menurut Taufik, korban mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi kejiwaannya. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Ketua Pospera Luwu Timur, Erwin,R Sandi, mengapresiasi kerja keras Polres Luwu Timur dalam mengungkap kasus ini.

“Kami berterima kasih atas respons cepat kepolisian. Kejahatan terhadap anak harus ditindak tegas,” katanya. (Cl/Red)