potretlutim.com – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M, Bupati Luwu Timur, Ir H Irwan Bachri Syam, ST, IPM, telah mengeluarkan surat imbauan mengenai pelaksanaan Takbir Keliling. Surat tersebut bernomor 400.8/0062/BUP dan diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2025. Imbauan ini ditujukan kepada seluruh Camat serta Ketua PHBI di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu Timur.

Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan Takbir Keliling harus dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam kegiatan tersebut antara lain:

1. Peserta Takbir Keliling akan dimeriahkan dengan pawai mobil hias yang diikuti oleh desa/kelurahan, instansi vertikal, swasta, remaja masjid, serta masyarakat.

2. Pelaksanaan takbir juga dapat dimeriahkan dengan berjalan kaki sambil membawa obor.

3. Tidak diperkenankan menggunakan kendaraan roda dua atau motor dalam pelaksanaan Takbir Keliling guna menjaga ketertiban dan keamanan.

Bupati mengharapkan agar semua lapisan masyarakat yang berpartisipasi dalam kegiatan ini dapat mematuhi berbagai aturan yang telah ditetapkan demi terjaganya kelancaran dan keselamatan bersama.

Dengan adanya himbauan ini, diharapkan kegiatan Takbir Keliling dapat berlangsung dengan aman dan tertib, serta tetap menyemarakan perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menciptakan suasana yang tertib dan harmonis dalam merayakan hari besar umat Islam ini. (Cl/Red)