Musran alias Mullang warga Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, mendatangi Mapolres Luwu Timur, Jumat (30/5/2025).
Bersama kuasa hukumnya, Andi Sukarno, SH, Musran melaporkan tiga orang oknum pengurus salah satu forum di Kabupaten Luwu Timur.
Ketiganya yakni inisial AF, Ha dan ABW warga Kecamatan Towuti. Selain itu, Mullang juga melaporkan pemilik akun Facebook berinisial AG, yang diketahui juga merupakan warga Towuti.
Kepada media ini, Andi Sukarno selaku kuasa hukum Musran mengatakan, kami melaporkan tiga orang oknum pengurus forum ini karena sudah mencemarkan nama baik klien kami, ungkapnya.
Pencemaran nama baik yang dialamatkan ke klien kami kata Andi Sukarno, melalui tulisan atau gambar saat ketiga orang tersebut menggelar unjuk rasa baru-baru ini di Sorowako.
“Dalam spanduk kertas yang mereka bawa tertulis Mullang Humas Pembohong. Pertanyaannya, sejak kapan klien kami menjanjikan sesuatu terhadap terlapor sehingga dikatain pembohong?,” katanya.
Tidak hanya itu lanjutnya, klien kami pun tak terima dikatain pendatang di Sorowako sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Untuk pemilik akun Facebook berinisial AG juga kita laporkan karena sudah menulis kalimat yang bersifat provokasi dalam bentuk pengancaman sikis terhadap klien kami melalui akun Facebook” tandasnya.
Olehnya itu tambahnya, melalui laporan ini kami berharap Polres Luwu Timur profesional menangani perkara klien kami guna mendapatkan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari ke empat orang terlapor tersebut. (Sumber Inputrakyat) .