LUWU TIMUR, potretlutim.com.— Kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang menghapus berbagai jenis retribusi daerah mulai dirasakan langsung manfaatnya oleh pelaku usaha kecil.

Agus, penjual es Mataram di kawasan Puncak Indah, Malili, mengaku lebih tenang berusaha sejak adanya kebijakan tersebut.

“Sekarang tidak ada lagi pungutan retribusi yang dulu sering memberatkan. Usaha kecil seperti kami jadi lebih lega, modal bisa lebih fokus untuk bahan jualan,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).

Agus mengaku, selama berjualan di Malili, dia merasa ada perbedaan lebih baik dari tempat sebelumnya di Kalimantan.

“Saya belum lama pindah dari Kalimantan, dan selama disini, saya merasakan ada perbedaan yang lebih baik, khususnya dari sisi kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Luwu Timur melalui kebijakan Bupati Irwan Bachri Syam telah membebaskan sejumlah retribusi, di antaranya penggunaan stadion, lapangan olahraga, kawasan wisata, pelabuhan, Rusunawa Sorowako, hingga parkir umum termasuk di area rumah sakit. Bahkan kios di Pujasera Malili juga resmi digratiskan.

Bupati Irwan menegaskan, keputusan tersebut adalah bagian dari upaya menghadirkan pemerintah di tengah masyarakat.

“Kami ingin masyarakat lebih leluasa beraktivitas dan berusaha tanpa terbebani pungutan tambahan. Selama APBD bisa menopang, fasilitas publik yang bisa digratiskan akan digratiskan,” tegasnya.

Bagi pelaku UMKM seperti Agus, langkah ini menjadi sinyal positif untuk meningkatkan usaha.

“Kalau biaya retribusi hilang, kami bisa menambah variasi menu atau meningkatkan kualitas dagangan. Itu artinya, pelanggan juga ikut diuntungkan,” tambah Agus.

Kebijakan ini diharapkan mampu memicu tumbuhnya iklim usaha yang sehat dan ramah bagi pelaku ekonomi kecil di Luwu Timur. (Cl/Red)